Beranda Internasional Didakwa Melakukan Kecurangan Hasil Pemilihan, Donald Trump Serahkan Diri Masuk Penjara Fulton

Didakwa Melakukan Kecurangan Hasil Pemilihan, Donald Trump Serahkan Diri Masuk Penjara Fulton

9
Terkait Dakwaan Melakukan Kecurangan Hasil Pemilihan, Donald Trump Serahkan Diri Masuk Penjara Fulton--Doc. Antar Foto/Sumber

Varianews.id-ATLANTA – Donald Trump, Mantan Presiden Amerika Serikat telah ditangkap dan dipenjarakan di fasilitas penjara Fulton County setelah menyerahkan diri pada hari Kamis (24/8) waktu setempat.

Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mengeluarkan dakwaan terhadap Trump atas tuduhan upaya kecurangan dalam hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa distrik Fulton, Fani Willis, telah mengajukan serangkaian dakwaan terkait dugaan kecurangan pemilu 2020 di Georgia pada minggu sebelumnya.

Pengadilan telah memerintahkan penangkapan Trump. Dia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (24/5), seperti yang dilaporkan oleh CNN.

Trump meninggalkan lapangan golf pribadinya di Bedminster, New Jersey, menuju Atlanta, dan kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.

Dalam usahanya untuk keluar dari penjara, tim hukum Trump telah berunding tentang jumlah uang jaminan dan persyaratan lain untuk pembebasan bersyaratnya.

Akhirnya, Trump setuju untuk membayar uang jaminan sebesar US$200.000 atau sekitar Rp3 miliar, dan juga mematuhi syarat-syarat lain yang terkait dengan pembebasan bersyaratnya.

Salah satu syarat penting adalah larangan bagi Trump untuk menggunakan media sosial guna memengaruhi terdakwa dan saksi lain terkait dakwaannya.

Menurut sumber dari CNN, Trump telah membayar 10 persen dari jumlah jaminan melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.

Penyerahan diri oleh Trump di Georgia merupakan keempat kalinya baik di penjara lokal maupun federal sejak dakwaan yang diajukan terhadapnya pada tahun 2023.

Meskipun demikian, serangkaian dakwaan dan penangkapan ini tampaknya tidak menggoyahkan niat Trump untuk maju sebagai calon Presiden dari Partai Republik dalam Pemilihan Presiden AS pada tahun 2024.

Beberapa ahli hukum, termasuk Profesor Hukum dari University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengindikasikan bahwa Trump masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri dan memenangkan kursi kepresidenan, mengingat persyaratan konstitusi yang sedikit seperti usia minimum 35 tahun, untuk menjadi Presiden.

Namun demikian, beberapa pakar hukum telah menilai kemungkinan Amandemen ke-14 sebagai upaya untuk mencegah Trump memegang jabatan jika dia dinyatakan bersalah.

Dalam amandemen tersebut terdapat sebuah “klausul diskualifikasi” yang menghalangi seseorang untuk memegang jabatan publik “jika terlibat dalam pemberontakan” atau memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.”

Tinggalkan Balasan