Beranda Sosialisasi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo akan Digelar Kamis 25 Agustus 2022

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo akan Digelar Kamis 25 Agustus 2022

88

Jakarta, MH – Sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini ditunda dan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan kembali pada Kamis (25/8/2022) lusa.

“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum. Infonya kemungkinan Kamis,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ujar Komjen Polisi Agung Budi Maryoto selaku Inspektur Pengawasan Umum Polri, Jumat (19/8/2022).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. “Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” lanjut Agung.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabelagar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” ujar Poengky Indarty selaku anggota Kompolnas, Kamis (18/8/2022).

Tinggalkan Balasan