Beranda Politik Jelang Pendaftaran Pilpres 2024 MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Jelang Pendaftaran Pilpres 2024 MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

3
Jelang Pendaftaran Pilpres 2024 MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres--Doc. Antar Foto/Sumber

Varianews.id-JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) butuh waktu 7 bulan untuk memutus gugatan tersebut dan baru akan memutus perkara batas usia capres-cawapres awal pekan depan.

Hamdan Zoelva Mantan Ketua MK mengatakan, biasanya setiap perkara ditargetkan selesai dalam waktu 6 bulan namun tidak ada batas waktu khusus bagi Mahkamah Konstitusi memutus suatu perkara.

“Tidak ada batas waktu. Hanya diharapkan suatu perkara dapat diputus paling lama 6 bulan,” kata Hamdan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Meski begitu, Hamdan beranggapan, tidak menutup kemungkinan ada beberapa perkara yang putusannya lebih dari 6 bulan sejak didaftarkan. “Ada juga yang lebih dari itu kalau perkaranya rumit dan harus mendengar banyak pihak,” kata Hamdan.

Hamdan menduga , lamanya putusan ihwal gugatan batas usia capres-cawapres tersebut karena banyaknya permohonan yang masuk ke MK.

“Perkara ini bisa lama juga mungkin karena ada beberapa permohonan yang menyusul yang biasanya diputus bersamaan,” kata Hamdan.

Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.

Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Adapun jeda putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres.

Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan ucap Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi.

Hendardi mengatakan, bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi beranggapan , terdapat indikasi kuat terkait permohonan itu dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal cawapres Prabowo.

Tinggalkan Balasan