Beranda Hukum & Kriminalitas Polisi Menduga Pencurian Modus Akses Ilegal Dilakukan Tidak Sendirian

Polisi Menduga Pencurian Modus Akses Ilegal Dilakukan Tidak Sendirian

7
Polisi Menduga Pencurian Modus Akses Ilegal Dilakukan Tidak Sendirian--Doc. Antar Foto/Sumber

Varianews.id-JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkapkan pencurian dengan modus akses ilegal tidak dilakukan sendirian. RFP (20) alias A Tersangka kasus pencurian tersebut diduga tidak beraksi sendirian.

“Sampai sekarang masih dalam pendalaman dan pengembangan karena ada dugaan pelaku tidak melakukan tindak kejahatannya sendiri,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

 Menurutnya, belum ada laporan lain selain yang dilaporkan oleh pelapor berinisial MS yang merupakan kuasa hukum dari perusahaan ekspedisi. Laporan disampaikan pada 29 Mei 2023.

Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan lagi selain yang telah dilaporkan oleh pelapor berinisial MS yang juga sebagai kuasa hukum dari sebuah perusahaan ekspedisi.

Pelapor menyampaikan laporannya pada 29 Mei 2023

“Sampai sekarang laporan yang kami terima hanya yang itu saja, yang dari kuasa hukum perusahaan ekspedisi,” katanya.

Ade juga menjelaskan motif dari pelaku, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pelaku karena barang tersebut langsung dijual.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang mengungkap dan mendalami kasus pencurian barang elektronik dengan modus operandi akses ilegal terhadap suatu perusahaan jasa ekspedisi hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp337,4 juta.

Sejauh ini RFP alias A (20) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses tanpa izin dan atau dugaan pencurian.

Pada hari senin (14/8), RFP alias A yang masih berstatus mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, tersebut ditangkap oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023 dengan pelapor MS.

Modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yaitu berpura-pura menjadi karyawan dari perusahaan penjualan. Kemudian tersangka meminta operator resi di perusahaan ekspedisi untuk memberikan laporan resi penjualan telepon seluler kepada tersangka.

Tinggalkan Balasan