Beranda Hukum & Kriminalitas Kasus TNI Aniaya Warga Aceh Sampai Meninggal Dunia, Panglima TNI Minta Pelaku...

Kasus TNI Aniaya Warga Aceh Sampai Meninggal Dunia, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat

12
Kasus TNI Aniaya Warga Aceh sampai meninggal dunia, Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat --Doc. Antar Foto/Sumber

varianews.id-JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengambil sikap tegas terkait kasus yang melibatkan anggotanya dengan salah seorang warga Aceh berinisial IM (25) hingga tewas. Panglima TNI memerintahkan supaya anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut untuk dihukum berat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI dalam hal ini ikut prihatin dan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8).

Julius juga menambahkan bahwa anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

“Sudah pasti dipecat dari keanggotan TNI karena telah melakukan tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar juga menjelaskan bahwa terdapat tiga anggota yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Salah satunya merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat Praka dengan inisial RM. Ketiga anggota TNI tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ya, betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.

Diketahui dari informasi yang beredar ramai di media sosial terkait adanya peristiwa penganiayaan oleh oknum Paspampres terhadap salah seorang warga Aceh, sempat diunggah akun Instagram @rakan_aceh.

Dalam keterangan unggahannya, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian masih dalam keterangan unggahan, turut disebutkan pula ancaman terhadap korban bahwa akan dibunuh apabila uang terlambat dikirim.

Berdasarkan unggahan tersebut, diketahui Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

Tinggalkan Balasan