Beranda Nasional 15 CPPTP Indramayu Bingung Lama Belum Ditetapkan Bupati

15 CPPTP Indramayu Bingung Lama Belum Ditetapkan Bupati

16

INDRAMAYU (pelitaindo.news) – 15 Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (CPPTP) peserta terbaik dari hasil seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, bingung dan sedih. Pasalnya, mereka tiga dari nama peserta terbaik untuk lima calon kepala dinas dari delapan dinas CPPTP, yang ikut hasil seleksi terbuka, sampai detik ini belum juga ditetapkan apalagi dilantik oleh Bupati Hj. Nina Agustina, MH.

Padahal tugas Panitia Seleksi Terbuka telah selesai, melalui Surat Pengumuman Nomor 006/PANSEL.JPT-IMY/2022, yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2022 ditanda tangani Drs. Rinto Waluyo M.Pd, selaku Ketua Pansel. Berdasarkan penilaian seluruh tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yang terdiri dari: 1. Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak, 2. Seleksi Kompetensi Manajerial (Assessment), 3. Seleksi Kompetensi Bidang (penulisan makalah dan wawancara). Maka diumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik, untuk setiap jabatan yang lowong di lima dinas yakni, Sekwan, Kepala Badan, dan Staf ahli Bidang Ekonomi.

Namun yang diketahui publik, bahwa baru tiga nama peserta terbaik dari tiga dinas CPPTP yang telah ditetapkan dan atau dilantik melalui SK Bupati Nomor 824.4/Kep.182-BK-PSDM/2022 pada 12 Agustus 2022 lalu. Kebijakan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Indramayu diduga menggantung kebingungan dan kesedihan berlarut setatus dari lima dinas CPPTP tersebut. Kemudian akan menjadi kontra produktif dan bahan opini publik, serta menjadi tindakan pertanyaan tertulis oleh lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti pada surat klarifikasinya Nomor B-3388/JP.01/09/2022 bertanggal 27 September 2022, dibarcode oleh Tasdik Kinanto selaku Wakil Ketua KASN. Tasdik dengan tegas mempertanyakan, apa alasan Bupati belum melakukan penetapan dan atau pelantikan terhadap mereka. Dari isi surat KASN itu diketahui 15 CPPTP dari lima nama jabatan dan tiga nama peserta terbaik yang belum ditetapkan atau dilantik, yaitu:

  1. Nama Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Nama peserta tiga terbaik adalah: 1. Rusyad Nurdin ST., MSi. NIP-1971 0820 2002 1210 02 jabatan Camat Sindang Kabupaten Indramayu, 2. H. Eka Mulyawan ST., M.Si, NIP-1968 0630 2005 0110 04 jabatan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, 3. H. Lutfi Alharomain. ST., M.Si, NIP-1969 1130 2002 1210 04 jabatan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPK-LH) pada (DLH) Kabupaten Indramayu. Hingga saat ini pejabat Kadis DLH setatusnya Pelaksana Tugas (PLT) bernama Ir. Aep Surahman. Pembina Utama Muda, IV/C. NIP-1966 0808 1994 0310 07 yang merangkap jabatan sebagai Kadis Definitif di DPKPP jabatannya dikukuhkan Bupati pada 3 Januari 2022 dengan SK Nomor 821.2/Kep.01-BK-PSDM/2022.
  2. Nama Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP-P). 1. H. Muhamad Iqbal ST., MT, NIP-1975 1218 2002 1210 07 jabatan Kepala Bidang (Kabid), Konsumsi dan Keamanan Pangan (K-KP) pada (DKP-P) Kabupaten Indramayu, 2. Wendy Irwandy. ST., MM, NIP-1974 0306 2005 0110 06 jabatan, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKP-P) Kabupaten Indramayu, 3. Esmega. ST., MT, NIP-1967 0923 1989 0310 02 jabatan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R-R) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. Diketahui peserta bernama Esmega, sebelum ditetapkan CPPTP nya menjadi PPTP, dialih tugaskan dahulu menjadi Kabid di Dinas Perhubungan (Dishub). Lalu dialih lagi, saat ini Esmega menjabat Kabid Pasar di Diskoperindag-UKM.
  3. Nama Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PM-D). 1. H. Hasanudin. S.Sos., M.Si, NIP-1969 0102 1990 0310 08 jabatan Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu, 2. Ali Alamudin. SH, NIP-1980 0511 2006 0410 05 jabatan Camat Cantigi, Kabupaten Indramayu. 3. Kadmidi. SS., M.Si, NIP-1980 0306 2005 0110 06 jabatan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Kerjasama Desa (P-KD) pada Dinas PM-D Kabupaten Indramayu.
  4. Nama jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). 1. Dr. A. Sudalim Gymnasthiar. S.Pd., M.Pd, NIP-1971 0920 1996 0310 01 jabatan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu, 2. H. Caridin. S.Pd., M.Pd, NIP-1969 0425 1990 0310 05 jabatan Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu, 3. Erni Heriningsih S.Pd., M.Pd, NIP-1971 0105 1994 1220 02 jabatan Pengawas Sekolah Ahli Madya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu. Peserta nomor urut 2, bernama H. Caridin. Pernah dialihtugaskan yang menjabat jadi Plt Kadis Dikbud. Namun dialihkan lagi saat ini Caridin menjabat sebagai Sekdis di Dinsos menggantikan Drs. Hj. Rugaya. M.Si, Pembina tingkat 1-IV/B. NIP-1964 0701 1988 1120 01 yang diduga memasuki masa pensiun.
  5. Nama Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM). 1. Hj. Tanti Wydyasari. S.Sos, NIP-1969 1203 1990 0120 01 jabatan Camat Lelea, Kabupaten Indramayu. 2. Drs. Atang Riko Hasbudi M.Si, NIP-1968 0111 1993 1210 01 jabatan. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda Kabupaten Indramayu. 3. H. Yus Rusmadi. S.E., M.Ak, NIP-1971 0607 1998 0210 06 jabatan Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Rakyat (P-KR) pada Setda Kabupaten Indramayu.

Dari sejak dilantik menjadi Bupati, hingga ada surat klarifikasi tertulis dari KASN tersebut, publik menduga telah menjadi kegemaran Bupati Indramayu terkait kerap melakukan olah alih posisi kerja pegawai ASN, yang tidak mensyaratkan calon pejabat yang berlatar belakang satu rumpun bidang tertentu. Maka Bupati diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku. Sekaligus menjadi tindakan yang kontra produktif. Maka pejabat yang menduduki jabatan tersebut akan cacat secara yuridis.

Demikian bagian kalimat dari surat klarifikasi KASN kepada Bupati yang ditembuskan ke 1. Menteri Dalam Negeri, 2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara, 4. Gubernur Jawa Barat, 5. Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung.

Selanjutnya untuk mencegah kebijakan Bupati yang diduga kontra produktif, dan bahkan berpotensi melanggar HAM itu maka publik berharap kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkenan segera turut mendesak Bupati agar menetapkan dan atau melantik lima dari 15 nama CPPTP dari tiga nama peserta terbaik dari hasil seleksi terbuka yang berbiaya Rp300 jutaan dari APBD TA 2022 itu. (ST)

Tinggalkan Balasan