Beranda Hukum & Kriminalitas 4 Tersangka Ditahan, Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran di Indramayu

4 Tersangka Ditahan, Korupsi Pengadaan Makan-Minum Santri Penghapal Alquran di Indramayu

24

INDRAMAYU (pelitaindo.news) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menahan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Alquran di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Helmy Hidayat, berdasarkan surat perintah penyidikan khusus, penetapan empat orang tersangka ini sudah memenuhi syarat formil dan materil.

“Tentu didukung dengan alat bukti permulaan. Minimal dua alat bukti para pihak yang dalam hal ini sebagai tersangka,” terang Helmy, kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Helmy Hidayat mengatakan, dari empat orang tersangka itu, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan pejabat pada Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH.

Sedangkan, lanjut Helmy, satu orang tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, serta satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

“Tentu ini menjadi kewenangan penyidik khususnya bidang Pidsus sebagai jaksa penyidik, untuk selanjutnya melakukan penahanan,” kata Helmy.

Helmy menambahkan, korupsi yang dilakukan empat tersangka dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 itu, telah merugikan keuangan negara yang nilainya tidak sedikit dan mencapai ratusan juta Rupiah.

“Sementara untuk total kerugian berdasarkan hasil LHP Inspektorat kurang lebih Rp448 juta,” ujar Helmy.

Atas perbuatan para tersangka, Helmy Hidayat menyatakan keempat tersangka disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 18 Undang-Undang PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan test kesehatan dengan didampingi kuasa hukum, keempat orang tersangka dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Indramayu guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dalam tingkat penyidikan, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Indramayu,” pungkas Helmy. (*)

Tinggalkan Balasan