Beranda Nasional Kabid PHU Imbau Masyarakat Berhaji Melalui Jalur Resmi

Kabid PHU Imbau Masyarakat Berhaji Melalui Jalur Resmi

6

BANDUNG (Pelitaindo.news) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat, H. Ahmad Handiman Romdony, mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jalur resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada program Kabar Pagi TVOne, Rabu (06/07/2022).

“Animo masyarakat berhaji sangat luar biasa tinggi dan masa tunggu haji reguler dan khusus juga sangat panjang. Kami berharap masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji melakukan  jalur resmi baik haji reguler maupun haji khusus,” demikian imbauannya.

Ia menambahkan untuk haji khusus masyarakat dapat mendaftarkan diri ke travel haji khusus yang terdaftar resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), yang dapat dilihat pada aplikasi Haji Pintar. Sedangkan untuk haji reguler dapat mendaftarkan diri ke kantor Kemenag setempat.

Kasus 46 calon haji furoda yang dideportasi pemerintah Arab Saudi menjadi pembelajaran yang berarti bagi masyarakat dalam memilih travel haji. Menurut Romdony, travel Al Fatih yang memberangkatkan 46 orang calon jemaah haji tersebut tidak terdaftar di Kemenag sebagai PIHK. Bahkan hasil penelusuran tim yang turun ke lapangan menunjukkan bahwa alamat kantor yang berada di kawasan Lembang Kab. Bandung Barat diduga palsu. Karena alamat tersebut berupa rumah penginapan.

Romdony menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat dan Kankemenag Kab. Bandung Barat telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Cimahi terkait kasus travel Al Fatih ini. Karena sifatnya delik aduan yang baru diproses secara hukum bila ada pengaduan, maka ia berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau Kemenag, agar kasus ini dapat diproses secara hukum. (Kontributor : Tri Budiono)

Tinggalkan Balasan