Beranda Nasional Bonus Atlet Peraih Medali Emas Peparnas Papua Dituntut Setor 30 Persen ?

Bonus Atlet Peraih Medali Emas Peparnas Papua Dituntut Setor 30 Persen ?

12

BANDUNG (Pelitaindo.news) – Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penyandang disabilitas agar menjadi produktif serta mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Dari segi regulasi, pemerintah juga telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Momentum Presidensi G20 tahun ini juga dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong isu disabilitas sebagai isu lintas sektor dan mengajak dunia memikirkan serta membangun ekosistem disabilitas yang membuat para penyandang disabilitas menjadi lebih produktif.

Dengan adanya dukungan pemerintah di kota Bandung sebanyak empat medali Emas diraih kontingen Jawa Barat pada Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) XVI Papua 2021 hingga kini. Dari seluruh medali emas yang terkumpul untuk Kontingen Jawa Barat itu, dua diantaranya diraih oleh atlet Kota Bandung.

Tapi sangat disayangkan dengan peraihan medali emas disabilitas Binaan National Paralympic Committe (NPC) Kota Bandung harus dinodai oleh ulah oknum kepengurusannya. Karena menurut pengaduan atlet tersebut harus menyetorkan sebesar 30 persen uang dari bonus atas perolehan medali emas tersebut.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media Pelita Investigasi, dengan bonus yang diterima atlet peraih medali Emas harus menyetor kepada NPC Kota Bandung sebesar 25% sampai 30%.

“Kami dipaksa harus menyetor uang ke Nomor Rekening BCA atas nama Lela Zahara. Ibu Lela Zahara ini juga yang terus-terusan menagih kekurangannya karena kami baru ngasih sebagian dari 30% yang dipinta Ibu Lela Zahara yang mengaku sebagai bendahara NPC,” tuturnya.

Lanjutnya, Ibu Lela Zahara itu seperti orang yang menagih hutang saja melalui telpon seluler dan sampai ada pengancaman kalau tidak dibayar maka akan mencoret dan tidak di-ikutsertakan pada event berikutnya.

“Dengan kami tidak memenuhi apa yang diiginkan, ternyata emang benar kami sekarang tidak diikutsertakan pada ASEAN PARA GAMES di Surakarta yang baru lalu,” ungkap Sumber.

Menurutnya, patut dipertanyakan status Lala Zahara yang bukan masuk dalam struktur pengurus di NPC Kota Bandung namun meminta dan menerima setoran dari atlet tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi Pelita Investigasi dengan Ketua NPC Kota Bandung, Adik Fachroji di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2022) memberikan penjelasan atas adanya dugaan setoran dari atlet 30 persen bonus juara.

Adik Fachroji membenarkan adanya setoran 25% ke organisasi dari bonus atlet dengan dalih dana kontribusi. Ia pun mengakui bahwa ia yang menyuruh agar transfer ke rekening Lela Zahara.

Yoel Yosaphat, S.T Ketua DPD PSI Kota Bandung yang juga anggota DPRD Kota Bandung Komisi D

Menanggapi hal tersebut Yoel Yosaphat, S.T Ketua DPD PSI Kota Bandung yang juga anggota DPRD Kota Bandung di Komisi D yang membidangi Olahraga merasa prihatin dengan adanya pengaduan dari atlet berprestasi peraih Medali Emas di tingkat Nasional yang gagal untuk mengikuti kompetisi di tingkat ASEAN karena permasalahan di organisasinya.

Menurut Yoel, ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Yoel yang sangat peduli dengan disabilitas menekankan kepada organisasi yang menaungi disabilitas seharusnya bisa mengayomi dan memberikan support kepada anggotanya bukan sebaliknya.

“Kasus ini harus diusut tuntas agar ke depan tidak terjadi lagi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat. Kalau tidak ada perbaikan, lebih baik organisasi ini dibubarkan saja,” tegasnya.

Corfied Margetan, Kepala Direktorat Sosial dan Disabilitas DPW PSI Jawa Barat

Hal senada juga disampaikan Corfied Margetan, Kepala Direktorat Sosial dan Disabilitas DPW PSI Jawa Barat. Ia menambahkan, NPC Kota Bandung diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 Bab 11 UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya. *(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan