Beranda Ekonomi & Bisnis Kementerian PUPR Mewajibkan Developer Membangun Hunian Sesuai Revisi UU IKN

Kementerian PUPR Mewajibkan Developer Membangun Hunian Sesuai Revisi UU IKN

28
Kementerian PUPR Mewajibkan Developer Membangun Hunian Seusai Revisi UU IKN -- Doc. Antar Foto/Sumber

Varianews.id-JAKARTA – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan bagi para pengembang perumahan (developer) baru untuk membangun hunian yang berimbang sebagaimana telah diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) IKN.

“Bagi para pengembang baru wajib hukumnya untuk membangun hunian berimbang di IKN,” ujar Iwan Suprijanto selaku Direktur Jenderal Perumahan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

“Penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakan prakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)”, tambahnya.

Hal ini karena ada beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para pengembang dalam membangun hunian yang seimbang. Termasuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan penundaan.

“Para pengembang di IKN Nusantara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban ini. Tujuannya adalah agar pembangunan di IKN tidak hanya berfokus pada hunian mewah, tetapi juga menyediakan hunian menengah dan terjangkau bagi MBR,” ujar Iwan.

Direktorat Jenderal Perumahan dan OIKN sedang berkoordinasi mengenai skema dan teknis pengaturan yang telah diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang IKN terkait penyelenggaraan perumahan.

“Proses ini sedang dalam tahap uji publik,” tambah Iwan.

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia, terdapat aturan mengenai pola hunian berimbang yang harus diikuti oleh pengembang. Ini berarti ketika pengembang membangun satu unit rumah mewah, mereka juga diwajibkan membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah terjangkau bagi MBR dalam satu kawasan yang sama.

Salah satu aspek penting dari revisi Undang-Undang IKN adalah pengaturan yang khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor dalam mempercepat pembangunan hunian.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk mengatur kewajiban terkait hunian berimbang dan untuk mempercepat proses pembangunan.

Tinggalkan Balasan