Beranda Hukum & Kriminalitas KPK Limpahkan Berkas Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki ke Jaksa

KPK Limpahkan Berkas Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki ke Jaksa

10

JAKARTA (pelitaindo.news) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan ke jaksa.

Selain itu, berkas Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh juga ikut diserahkan.

“Dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM (Slamet Masduki/Pj Sekda Pemalang) dan kawan-kawan, dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (10/10).

Ali mengatakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 10 Oktober hingga 29 Oktober 2022, menjadi wewenang jaksa.

Slamet bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja,” jelas Ali.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka tersebut bersamaan dengan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo.

Penetapan tersangka itu adalah tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pemalang dan Jakarta pada Kamis (11/8) lalu.

Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan