Beranda Hukum & Kriminalitas Kronologi OTT Bupati Pemalang: ke Jakarta Bawa Bungkusan, Bertemu Orang di DPR

Kronologi OTT Bupati Pemalang: ke Jakarta Bawa Bungkusan, Bertemu Orang di DPR

8

JAKARTA (pelitaindo.news) – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Agustus 2022.

Selain Mukti Agung, tim penyidik KPK juga menetapkan tersangka Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Kadis PU Mohammad Saleh.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 12 agustus malam.

Firli menyampaikan, pihaknya mengamankan Mukti Agung usai bertemu seseorang di dalam gedung DPR RI. Namun, Firli masih enggan menyebutkan siapa sosok yang ditemui Mukti Agung di Kompleks Parlemen tersebut.

“Ketika MAW beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” ungkap Firli.

Sebelum bertandang ke gedung DPR, kata Firli, Mukti Agung berkunjung ke wilayah Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Mukti Agung disebut turut membawa sebuah bungkusan yang di dalamnya berisikan uang.

Namun, Firli dalam hal ini juga tak menjelaskan secara rinci siapa yang ditemui Mukti Agung di kawasan Jaksel. Uang yang dibawa Mukti Agung ke Jakarta, diduga dari hasil pengumpulan suap jual beli jabatan.

“MAW selaku bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya,” tegas Firli.

Selain melakukan penindakan di Jakarta, KPK juga mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Serta melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan rumah dinas. Hal ini penting untuk menjaga alat bukti.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan alat bukti uang seluruhnya berjumlah Rp 4,816 miliar.  Dalam kasus ini, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, Mohammad Saleh dan Slamet Masduki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Mukti Agung dan Adi Jumal Widodo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan