Beranda Hukum & Kriminalitas LSM TUAR Bersatu Temukan Perusahaan Jasa Perparkiran Nakal di Kota Bandung

LSM TUAR Bersatu Temukan Perusahaan Jasa Perparkiran Nakal di Kota Bandung

132

BANDUNG (pelitaindo.news) – Lembaga Swadaya Masyarakat Terdepan Untuk Amanat Rakyat Bersama Satu Tujuan (LSM TUAR BERSATU) mendatangi kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung guna melakukan kordinasi perihal dugaan adanya jasa perparkiran ilegal di Kota Bandung, Senin, (04/06/2022).

Sebab LSM TUAR BERSATU, telah mengangendakan dalam waktu 2 x 24 jam paling lama akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik vital di Kota Bandung terkait dugaan adanya jasa perparkiran yang nakal di Kota Bandung tersebut.

Ironisnya setelah melakukan kordinasi kepada Kepala Kesbangpol Kota Bandung, rencana aksi demo akan tunda karena mempertimbangkan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat di Kota Bandung.

Namun demikian  menurut Kepala Kesbangpol Kota Bandung bahwa bukan berarti menyurutkan fungsi lembaga sebagai kontrol sosial tetapi akan diadakan audiensi, dan siap difasilitasi oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung.

Adapun rapat kordinasi tersebut dihadiri oleh beberapa Dinas yang terkait dalam jasa perpakiran ilegal tersebut di Kota Bandung.

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 241 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir BAB VII Mengenai Bebas Pungutan Karcis pada Pasal 12 yang berbunyi, :

“Untuk seluruh kendaraan yang mengantar jemput penumpang, melintas/lewat atau tidak mendapatkan ruang parkir di pelataran parkir plaza, pusat pembelanjaan, perkantoran dan hotel tetap diberikan karcis sewa parkir dan/atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang waktunya dibatasi paling lama 10 (sepuluh) menit dan jika melebihi waktu tersebut dikenakan pungutan karcis”.

Dalam ruang audiensi, Ketua LSM TUAR BERSATU Saepulah atau sapaan Mang Anep secara tegas menuntut kepada pihak dinas terkait agar mencabut perijinan perusahaan jasa perparkiran (Secure Parkir) karena diduga dengan data dan bukti yang di dapat bahwa perusahaan jasa perparkiran (secure patkir) tersebut telah melanggar Perwal 1005 tahun 2014 dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019.

Sementara itu, Ketua Umum Tuar Bersatu Iwan Ridwan berharap, agar semua pihak yang terkait terutama dalam masalah perparkiran ilegal di Kota Bandung segera memberikan solusi yang terbaik sehingga tidak semakin banyak pihak yang dirugikan atas kebijakan diduga lebih untuk kepentingan yang menguntungkan diri. (Bambang K)

Tinggalkan Balasan