Beranda Pidana Khusus 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap di Halaman Parkir Hotel Saat Janjian Pesta...

2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap di Halaman Parkir Hotel Saat Janjian Pesta Sabu

5

MAKASSAR – Dua anggota DPRD Sinjai ditangkap usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Para pelaku ditangkap di halaman parkir salah satu hotel di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (31/7/2023) saat hendak janjian berpesta sabu.

Kombes Pol Darmawan Affandi selaku Direktur Narkoba Polda Sulsel menjelaskan, penangkapan bermula dari seorang pria yang bernama Agung.

Saat diperiksa, Agung mengaku diminta untuk membeli sabu oleh kedua anggota dewan yakni KM alias Anto dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.

“Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut,” ujar Darmawan, Kamis (3/8/2023).

“Terus dikembangkan, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari PAN. Mereka janjian sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkap lah Wahyu di depan hotel,” jelasnya.

Darmawan mengatakan dua anggota dewan itu membeli sabu untuk dikonsumsi pribadi.

“Barang bukti sabu itu tidak sampai satu gram hanya 0,39 gram. Dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu,” ungkapnya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku di Mapolda Sulsel.

“Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan,” imbuhnya.

The post 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap di Halaman Parkir Hotel Saat Janjian Pesta Sabu first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan