Beranda Sindikasi Adik Tahanan Dimintai Uang Oleh Pihak Rutan Hingga Rp72,5 Juta

Adik Tahanan Dimintai Uang Oleh Pihak Rutan Hingga Rp72,5 Juta

2

JAKARTA – Adik tahanan KPK, G, mengaku dimintai uang oleh petugas rumah tahanan (rutan) KPK dengan alasan kelancaran tahanan selama berada di rutan. Uang yang sudah ditransfer berjumlah Rp72,5 secara bertahap.

Pengakuan ini terungkap dalam kesaksian G. Ia semula dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan tindakan asusila petugas rutan KPK berinisial ‘M’ terhadap istri tahanan KPK yang juga kakak iparnya.

Namun dalam keterangan tersebut, ia juga menceritakan tentang dugaan pungli pada dirinya.

Dalam dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNN, adik tahanan KPK ini mengaku mentransfer ke pihak yang disebut rutan KPK sebanyak lima kali.

Rincian transfernya antara lain, pada Agustus 2022 sebesar Rp22,5 juta, September 2022 sebesar Rp15 juta, Oktober 2022 sebesar Rp15 juta, November 2022 sebesar Rp10 juta, dan Desember 2022 sebesar Rp10 juta.

Total yang ditransfer oleh G kepada petugas rutan KPK mencapai Rp72,5 juta.

Namun dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK ini tidak disebutkan uang itu ditransfer nomor rekening siapa.

Sementara itu, petugas rutan berinisial M yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap kakak ipar G ini mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang dari rutan KPK.

Petugas rutan KPK berinisial M sendiri telah menjalani sidang etik akibat dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap istri tahanan KPK yang juga kakak ipar G.

Namun, petugas rutan KPK tersebut hanya dihukum meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung meski telah melecehkan istri tahanan dengan memaksa meminta ingin melihat bagian vitalnya.

Petugas rutan KPK berinisial M ini juga atas inisiatif sendiri memperlihatkan bagian vitalnya kepada istri tahanan KPK tersebut ketika video call.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan selaku mantan penyidik KPK menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.

“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” ujar Novel kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.

“Sudah gitu mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” ungkapnya.

Dewas KPK menyatakan tengah menyelidiki soal pungli.

“Soal uang pungli sedang dalam penyelidikan KOK,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi.

The post Adik Tahanan Dimintai Uang Oleh Pihak Rutan Hingga Rp72,5 Juta first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan