Beranda Hukum & Kriminalitas Dianggap Parsial dan Tak Sesuai Fakta, JPU Tolak Pledoi Mario Dandy

Dianggap Parsial dan Tak Sesuai Fakta, JPU Tolak Pledoi Mario Dandy

2
Dianggap Parsial dan Tak Sesuai Fakta, JPU Tolak Pledoi Mario Dandy--Doc. Antar Foto/Sumber

Varianews.id-JAKARTA – Sidang lanjutan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan penganiayaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Fokus sidang ini adalah untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai argumen yang diajukan oleh Mario Dandy dalam pledoi. Jaksa menuntut agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030.

Terdakwa Mario Dandy menghadiri persidangan dengan pakaian dan masker berwarna hitam. Sidang yang awalnya direncanakan pukul 10.00 WIB ditunda hingga dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Pihak JPU dalam persidangan menolak pledoi yang diajukan oleh Mario Dandy. JPU membantah semua argumen yang diajukan baik oleh Mario Dandy maupun tim penasihat hukumnya, karena dianggap hanya mencerminkan potongan kejadian yang bersifat parsial.

“Keterangan dari saksi dan ahli hanya mendukung pandangan mereka, dan pledoi yang diajukan tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya”, ucap jaksa.

Dalam sidang pledoi sebelumnya, Mario Dandy menyatakan bahwa jaksa mengabaikan fakta bahwa dia belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

Dia juga menyadari bahwa dalam tindakan penganiayaan serius terhadap David Ozora, dia sedang mengalami emosi yang tidak stabil dan tidak mempertimbangkan akibat jangka panjang dari tindakannya.

Mario Dandy juga meminta maaf kepada David Ozora, Shane Lukas (rekan terdakwa), dan AG (yang telah dihukum penjara karena terlibat dalam kasus ini).

Tinggalkan Balasan