Beranda Pidana Umum Fakta dan Kronologi Penangkapan Si Kembar Kasus Penipuan iPhone

Fakta dan Kronologi Penangkapan Si Kembar Kasus Penipuan iPhone

3

JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menahan si kembar Rihana dan Rihani yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan iPhone pada Selasa (4/7/2023).

Pelarian keduanya berakhir usai ditangkap penyidik di sebuah apartemen daerah Gading Serpong sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum ditangkap keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun faktafakta dan kronologi penangkapan si kembar penipuan iPhone, yaitu sebagai berikut:

  1. Pindah-pindah apartemen saat buron

AKBP Imam Yulisdiyanto selaku Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut kedua pelaku sengaja berpindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah mengetahui dirinya tengah menjadi buronan polisi.

“Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Dia sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tuturnya, Selasa (4/7/2023).

Imam memastikan si kembar tidak pernah keluar dari Indonesia. Ia mengatakan tim penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga sebelum menangkap si kembar.

  1. Mutasi rekening si kembar Rp86 miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total mutasi rekening milik si kembar dari puluhan rekeningnya mencapai Rp86 miliar.

Natsir Kongah selaku Kepala Biro Humas PPATK menuturkan mutasi rekening senilai Rp86 miliar itu juga terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut,” jelasnya.

Natsir juga menyebut si kembar juga pernah tercatat melakukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta. Natsir menduga transaksi tunai itu sengaja dilakukan Rihana dan Rihani untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.

Berdasarkan hasil analisa sementara, uang ratusan juta tersebut diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya.

“Diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” jelasnya.

  1. Kerugian korban si kembar capai Rp35 miliar

Polda Metro Jaya menyebut total kerugian aksi penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.

“Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP,” ujar Imam.

  1. Si kembar punya informan

Polisi menyebut si kembar nyaris gagal ditangkap oleh penyidik pada Selasa (4/7/2023) kemarin, di sebuah apartemen di Gading Serpong lantaran ada sosok ‘informan’.

Kombes Hengki Haryadi selaku  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan sosok informan itu diduga memberitahukan kepada si kembar bahwa keduanya akan ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Kendati demikian, Hengki tak membeberkan siapa sosok ‘informan’ tersebut. Ia justru menyampaikan teknis penangkapan seorang tersangka tak bisa disampaikan ke publik.

  1. Tipu keluarga di kasus iPhone

Lebih lanjut, si kembar juga disebut turut menipu pihak keluarga di kasus penjualan iPhone yang saat ini tengah diusut.

Kompol Reza Mahendra selaku Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan pihak keluarga si kembar juga akan melaporkan keduanya lantaran turut menjadi korban penipuan.

“Keluarganya tadi baru kami dapatkan info, hari ini keluarganya akan melaporkan dua orang ini karena keluarganya juga menjadi korban,” jelasnya.

  1. Iming-iming harga murah

Dalam menjalankan aksinya, Reza menyebut si kembar selalu menampilkan iming-iming harga iPhone yang murah di sosial media untuk memuluskan aksinya.

“Untuk yang masalah motifnya yang bersangkutan ini saudara RA melakukan posting di media sosial Instagram, dengan harga yang cukup menarik,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, penyidik menyebut motif ekonomi menjadi faktor utama keduanya melakukan penipuan hingga mencapai puluhan miliaran.

  1. Jerat TPPU

Di sisi lain, Hengki memastikan pihaknya juga turut menerapkan pasal berlapis yakni terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap si kembar.

Penyidik, kata dia, juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan TPPU yang dilakukan oleh keduanya.

“Untuk konstruksi pasal ini berkembang kita akan kenakan TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK,” jelasnya.

The post Fakta dan Kronologi Penangkapan Si Kembar Kasus Penipuan iPhone first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan