Beranda Sindikasi JPU Ungkap Johnny Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS

JPU Ungkap Johnny Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS

2

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023 mengungkapkan terdakwa Johnny G. Plate selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” ujar jaksa.

“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5,” lanjut jaksa.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus BTS BAKTI Kominfo diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Plate disebut memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 (Rp17 miliar).

Tindak pidana ini dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Anang disebut menerima Rp5 miliar; Yohan menerima Rp453.608.400; Irwan menerima Rp119 miliar; Windi menerima Rp500 juta; Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

Para terdakwa diduga juga memperkaya sejumlah korporasi, yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun) dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun).

The post JPU Ungkap Johnny Plate Minta Rp500 Juta Tiap Bulan dari Proyek BTS first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan