Beranda Hukum & Kriminalitas Kasus Penyelewengan Dana Hibah Kegiatan, Mantan Bendahara KONI Samarinda Jadi Tersangka Korupsi

Kasus Penyelewengan Dana Hibah Kegiatan, Mantan Bendahara KONI Samarinda Jadi Tersangka Korupsi

17
Kasus Penyelewengan Dana Hibah Kegiatan Tahun 2016, Mantan Bendahara KONI Samarinda Jadi Tersangka Korupsi--Doc. Antar Foto/Sumber

Varianews.id-SAMARINDA – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga tahun 2016.

“Pada 14 Agustus 2023 kemarin, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS ” kata Kajari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.

Pemkot Samarinda memberikan dana hibah kepada KONI Samarinda pada tahun 2016 sebesar 10 Miliar.

Subhan mengatakan berdasarkan hasil audit dan investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun 2016 adalah sekitar Rp. 2,63 Miliar.

Kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, karena Kejaksaan Negeri Samarinda masih melakukan penyidikan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

“Saat ini kami sedang memeriksa beberapa saksi, termasuk pengurus KONI pada periode tersebut dan pengurus cabang olahraga,” tambah Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Samarinda.

NS, yang dianggap sebagai tersangka dalam kasus ini, diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ternyata, ini bukan kali pertama mantan bendahara KONI Samarinda, NS, terlibat dalam masalah hukum terkait tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, NS telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah KONI Samarinda di Kalimantan Timur pada tahun 2014, yang mencapai Rp 64 miliar.

Selain NS, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar ini, majelis hakim juga memberikan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan Ketua KONI Samarinda, dan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.

Ternyata, persoalan hukum yang melibatkan organisasi olahraga di Kota Samarinda tidak hanya berhenti pada dua kasus tersebut. Saat ini, Kejaksaan Negeri Samarinda juga sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda pada tahun anggaran 2019/2020 dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan