Beranda Pidana Khusus Pakar Hukum Pidana : Korupsi Libatkan Parpol Jadi Peran Dominan

Pakar Hukum Pidana : Korupsi Libatkan Parpol Jadi Peran Dominan

2

JAKARTA – Azmi Syahputra selaku pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti mengungkapkan, perlunya model penegakan hukum baru. Azmi mengusulkan agar partai politik (parpol) harus dimaknai sebagai subjek hukum berbentuk korporasi.

“Ini akan jadi model penegakan hukum yang ideal bisa jadi jalan ‘sapu bersih’ bagi siapapun termasuk korupsi partai politik yang menikmati aliran uang korupsi,” ujar Azmi dalam keterangannya pada Rabu (5/7/2023).

Azmi mengamati beberapa catatan kejadian tindak pidana korupsi yang melibatkan parpol. Hal ini menurutnya menunjukkan parpol ikut menjadi peran yang dominan yang melibatkan para anggotanya.

“Ini semakin jelas bila menelisik praktik kasus-kasus sebelumnya yang sampai persidangan dalam tindak pidana korupsi terlihat bahwa uang mengalir ke tempat partai di mana orang tersebut berasal,” ujar Azmi.

Sehingga Azmi meyakini perlu segera dilakukan kebijakan formulasi dalam hukum pidana oleh pemerintah untuk membuat regulasi pertanggungjawaban pidana parpol selaku badan hukum jika ternyata elite partai tersebut menikmati hasil dana korupsi. Apalagi kalau dana itu digunakan dalam aktivitas parpol.

“Tujuan ideal parpol sebagai wadah aspirasi masyarakat, tapi dalam praktiknya masih ada saja parpol yang malah menyalahgunakan fungsi parpolnya untuk terjebak ataupun ikut aktif dalam pusaran korupsi,” ujar Azmi.

Atas dasar itu, Azmi memandang parpol harus dimaknai sebagai korporasi dalam pertanggungjawaban hukumnya meski korporasi dibatasi hanya bersifat ekonomis. Menurutnya, ketentuan pembatasan korporasi yang begini sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang.

“Karena hal pembatasan sempit begini akan menghambat dan jadi celah ruang untuk menghindar pertanggungjawaban hukum bagi parpol,” ujar Azmi.

Azmi juga menekankan korporasi tidak hanya terbatas pada orientasinya bidang ekonomi, melainkan wadah kumpulan orang tersebut dilihat lebih luas lagi. Termasuk berlaku bagi organisasi politik dan organisasi nonprofit harus pula dimaknai sebagai korporasi.

“Jika parpol ke depan sudah dapat dimaknai sebagai subjek hukum berupa korporasi hal ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi, karena akan mudah melihat jika terjadi tindak pidana terkait parpol, siapa pengendalinya apakah kebijakan pengurus masih dalam kewenangannya atau merupakan kehendak pribadi,” ujar Azmi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” ujar Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

The post Pakar Hukum Pidana : Korupsi Libatkan Parpol Jadi Peran Dominan first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan