Beranda Politik Penjelasan KPU Terkait Hanya 304 Pekerja di IKN Tercatat Sebagai Pemilih

Penjelasan KPU Terkait Hanya 304 Pekerja di IKN Tercatat Sebagai Pemilih

0

JAKARTA – Pemerintah mendatangkan ribuan pekerja untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Namun, hanya 304 pekerja yang tercatat sebagai pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang baru saja ditetapkan KPU RI.

Betty Epsilon Idroos selaku Komisioner KPU RI mengatakan, kecilnya jumlah pekerja IKN yang terdaftar sebagai pemilih di Lokasi Khusus IKN terjadi karena memang hanya 304 orang itu yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih.

Memenuhi syarat maksudnya adalah menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga kepada petugas KPU sebelum KPU kabupaten/kota menetapkan DPT pada 21 Juni 2023.

Lebih lanjut, Betty mengatakan, pekerja yang datanya tidak lengkap tentu tidak bisa dimasukkan ke dalam DPT sebagai pemilih yang akan mencoblos di TPS Lokasi Khusus IKN. Apabila dipaksakan memasukkan mereka, maka akan terjadi data ganda, yakni terdaftar sebagai pemilih di IKN dan di alamat asal.

“Kalau datanya tidak lengkap, dia akan tetap tercatat sebagai pemilih di alamat asal,” ujar Betty kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (3/6/2023).

Persoalan ini pertama kali terungkap saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad (2/7).

Ketika itu, Iffa Rosita selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur mengatakan, pihaknya pada awalnya mendapat kabar ada 16 ribu-20 ribu pekerja yang datang ke IKN dan harus didaftarkan sebagai pemilih di TPS Lokasi Khusus IKN.

Hanya saja, setelah KPU Kaltim menggelar rapat koordinasi sebanyak tiga kali dengan pihak Kementerian PUPR selaku penanggung jawab pekerja, ternyata hanya 6 ribu pekerja yang perlu didaftarkan sebagai pemilih di Lokasi Khusus IKN.

Setelah itu, kata Iffa, KPU Kaltim berupaya meminta kelengkapan data dari setiap pekerja. KPU Kaltim juga berupaya memastikan siapa saja pekerja yang akan tetap berada di IKN saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Ternyata, sebagian pekerja hanya beberapa bulan di IKN karena kontraknya cuma tiga atau enam bulan.

Setelah proses pemutakhiran data tersebut rampung, ternyata hanya 304 pekerja yang akan tetap berada di IKN saat hari pencoblosan dan bisa menyerahkan dokumen persyaratan sebagai pemilih. Mereka bakal mencoblos di TPS Lokasi Khusus di IKN, yakni di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim.

Sebelumnya, pada Januari 2023, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sekitar 16 ribu pekerja konstruksi akan didatangkan ke IKN untuk membangun berbagai gedung pemerintahan. Belasan ribu pekerja itu akan mulai masuk ke IKN secara masif pada Februari dan Maret 2023.

The post Penjelasan KPU Terkait Hanya 304 Pekerja di IKN Tercatat Sebagai Pemilih first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan