Beranda Pidana Umum Sidang Lanjutan, Haris-Fatia Kembali Simak Pernyataan Saksi Ahli Dalam Kasus Pencemaran Nama...

Sidang Lanjutan, Haris-Fatia Kembali Simak Pernyataan Saksi Ahli Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

3

JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dijadwalkan kembali menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/8/2023). Keduanya terjerat kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Asfinawati selaku anggota tim kuasa hukum Haris-Fatia menyebut, agenda sidang pada 14 Agustus 2023 masih terdiri dari pemeriksaan ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Asfinawati mengatakan, JPU masih diberi kesempatan Majelis Hakim untuk menghadirkan ahli.

“Mereka masih dikasih kesempatan dua kali lagi,” ujar Asfinawati, Minggu (13/8/2023).

Asfinawati menyampaikan setidaknya JPU masih bisa menghadirkan tiga orang ahli lagi dalam dua kali kesempatan sidang. Ketiganya ialah pakar pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Pakar Sosiologi Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

“Kami belum tahu yang mana yang dihadirkan tapi diantara 3 itu,” ujar Asfinawati.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

The post Sidang Lanjutan, Haris-Fatia Kembali Simak Pernyataan Saksi Ahli Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan