Beranda Sindikasi Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Windy Purnomo Ajukan Praperadilan

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Windy Purnomo Ajukan Praperadilan

2

JAKARTA – Windy Purnomo (WP) selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Windy mengajukan praperadilan atas status hukumnya terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.

Pengajuan praperadilan tersebut, resmi disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 22 Juni 2023. Praperadilan ajuan Windy terdaftar dalam nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

“Dengan pihak termohon (praperadilan), Direktur Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung,” begitu keterangan resmi yang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Senin (26/6/2023).

Adapun materi praperadilan yang diajukan Windy, yakni menyangkut soal keabsahan penyidikan yang menetapkannya sebagai tersangka.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka,” begitu dalam informasi SIPP PN Jaksel.

Masih mengacu SIPP PN Jaksel, sidang perdana praperadilan yang diajukan Windy, akan digelar pada Senin (10/7/2023) mendatang.

Windy Purnama, adalah satu dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Jampidsus dalam pengungkapan korupsi dan TPPU pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Windy ditangkap di Bandara Kulonprogo, Yogyakarto, setelah disinyalir bakal kabur ke luar negeri, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Windy adalah tersangka ke tujuh yang dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namun terkait status tersangka Windy, tak terkait dengan perkara pokok korupsi.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus saat mengumumkan penangkapan Windy, menebalkan sangkaan terhadapnya terkait dengan TPPU. Windy dijadikan tersangka Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

“Peran tersangka WP (Windy), adalah sebagai orang kepercayaan dari tersangka IH (Irwan Hermawan), dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti,” tutur Kuntadi.

Sampai saat ini, proses pemberkasan terhadap Windy masih ditangan penyidikan sebelum dilimpahkan ke persidangan. Dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim penyidikan di Jampidsus menetapkan sementara delapan orang sebagai tersangka.

Johnny Gerard Plate (JGP) ditetapkan tersangka atas perannya selaku menteri komunikasi dan informatika, serta kuasa pengguna anggaran (KPA). Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti. Dan tersangka lainnya, adalah pihak swasta.

Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan (IH), dan Windy (WP), dan terakhir Muhammad Yusrizki (MY alias YUS). Selain tersangka Windy, dan Yusrizki, enam tersangka sudah akan disidangkan kasusnya pada pekan ini.

The post Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Windy Purnomo Ajukan Praperadilan first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan