Beranda Sindikasi Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo

Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo

7

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate hari ini Selasa, 27 Juni 2023.

Johnny bakal disidang atas perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Zulkifli Atjo selaku Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan ketetapan, kata Atjo, sidang digelar di Ruang Sidang Hatta Ali. “Berdasarkan ketetapan, sidang jam 10, tapi majelis hakim tergantung jaksa hadirkan terdakwa jam berapa. Ruangan Hatta Ali,” ujar Atjo saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Selain Johnny G Plate, ada lima terdakwa lainnya yang juga bakal di sidang hari ini. Kelima terdakwa korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo lainnya itu yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Berkas perkara para terdakwa terdaftar dengan Nomor register No.55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.

Keenam tersangka tersebut adalah Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto. Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate.

Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

The post Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan