Beranda Pidana Khusus Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Dewas : Firli Bahuri Bersaksi...

Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Dewas : Firli Bahuri Bersaksi Hari Ini

2

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) kembali menggelar sidang etik untuk Johanis Tanak (JT) selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Agenda sidang etik kali ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Rencananya, Dewas bakal menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai saksi pada sidang kali ini. Firli bakal memberikan keteranganya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak pada pukul 09.00 WIB.

“Ya jadi, jam 09.00 sidangnya. Ya melanjutkan pemeriksaan saksi, Pak FB (Firli Bahuri). Saksi yang diajukan majelis hanya pak FB,” ujar Syamsuddin Haris Anggota Dewas KPK, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, sudah dua pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango yang dimintai keterangannya dalam sidang etik Johanis Tanak. Setelah keterangan para saksi dianggap cukup, Dewas kemudian akan menyimpulkan dan menggelar sidang putusan terkait etik Johanis Tanak.

Untuk informasi, Dewas memutuskan untuk menyidangkan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Sebab, Tanak ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

“Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujar Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

“Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK,” sambungnya.

Albertina menjelaskan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak berdasarkan hasil temuan dari Dewas KPK saat menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di mana, terdapat percakapan lain di luar chat yang dilaporkan oleh ICW.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, dewan pengawas juga menemukan, ini temuan dari dewan pengawas, percakapan lain antara saudara JT dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023,” terangnya.

Chat atau percakapan tersebut kemudian dihapus oleh Johanis Tanak. Diduga, percakapan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diproses KPK. Dewas menemukan ada tiga chat yang dihapus oleh Johanis Tanak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang lebih dahulu menghubungi saudara Sihite dalam komunikasi 27 Maret 2023 tersebut adalah saudara JT. Dan sebanyak 3 pesan dalam tiga kali pengiriman dihapus oleh saudara JT,” terangnya.

Albertina menjelaskan terdapat komunikasi antara Johanis Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023. Johanis Tanak diduga melanjutkan foto surat tentang penyelidikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya seorang Pengusaha bernama Indra.

“Karena saudara JT mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab ‘siap’ dari komunikasi itu,” terangnya.

The post Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Dewas : Firli Bahuri Bersaksi Hari Ini first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan